Minggu, 01 Juli 2018

Diskotik dan Karaoke di Jakarta Terancam Tutup

Gubernur Ahok usai rapat paripurna menetapkan Perda Kepariwisataan. (Joko)

GAMBIR (Pos Kota) – Sepak terjang bandar dan pecandu narkoba di DKI Jakarta makin sempit dengan hadirnya Perda Kepariwisataan yang baru. Pasalnya, diskotek yang membiarkan adanya penyalahgunaan narkoba langsung ditutup selamanya dan keberadaannya tidak boleh berdekatan dengan sekolah, permukiman, rumah ibadah, dan rumah sakit.
“Kami a dewan bersama Gubernur DKI Jakarta bersepakat  memberantas peredaran narkoba yang sangat merusak bangsa,” ujar Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edimarsudi usai memimpin rapat paripurna pengesahan Perda Kepariwisataan di gedung Dewan kawasan Gambir, Jakpus, Jumat (30/10). Diakuinya banyak usaha hiburan malam, terutama diskotek dan karaoke yang terancam gulung tikar dengan adanya perda baru ini.
Perda Kepariwisataan dirumuskan  legislatif dan eksekutif berdasarkan maraknya peredaran narkoba di tempat hiburan malam. “Diskotek harus berada di kawasan komersial atau di hotel minimal bintang empat. Jadi keberadaan sejumlah diskotek di kawasan THR Lokasari dan lainnya tidak boleh ada lagi. Selain itu jam operasional mulai pukul 20.00 sampai 02.00 pada hari biasa dan week end tutup hingga 03.00 harus dipatuhi. Kalau dilanggar pasti kena sanksi tegas,” tandas Prasetio pada rapat paripurna yang dihadiri Gubernur Ahok, jajaran anggota Dewan, dan pejabat Pemprov DKI.
Rapat penetapan raperda menjadi perda tersebut, antara lain menyampaikan laporan hasil pembahasan badan legislasi DPRD DKI yang ditandatangani Wakil Ketua DPRD M. Taufik. Sanksi yang paling berat adalah penutupan tanda daftar usaha pariwisata pada tempat hiburan malam yang terlibat atau membiarkan penyalahgunaan narkoba. “Kalau terbukti ada kasus narkoba, maka diskotek atau karaoke itu akan ditutup selamanya,” kata Prasetio.
Perda ini menunjukkan keseriusan Pemprov DKI memberantas narkoba. “Apalagi sekarang ada Pak Buwas (Kepala BNN) dan Kapolda Metro Jaya yang sangat konsen memerangi narkoba. Mudah-mudahan peredarannya bisa diberantas habis,” papar Pras sambil menambahkan pihaknya tidak peduli banyak pengusaha hiburan yang mengeluh karena usahanya terancam gulung tikar. “Saya lebih memilih Jakarta bebas narkoba, daripada mendengarkan keluhan pengusaha tersebut,” tambahnya.
Gubernur Ahok yang telah menetapkan kebijakan tersebut sebagai perda meminta agar seluruh stake holder mematuhinya. “Masalah sebenarnya bukan hanya di diskotek. Emang diskotek ditutup terus Jakarta bebas narkoba? Tidak! Sebab mereka akan cari tempat lagi seperti hotel atau apartemen,” kata Ahok.
Namun Ahok menegaskan bahwa izin usaha diskotek yang ditutup karena kasus narkoba, tidak boleh lagi buka usaha yang sama. “Kalau diskotekmu ditutup, maka kamu kalau masih mau jadi pengusaha, harus buka usaha lainnya,” tandas Ahok sambil menambahkan dalam perda tersebut tidak menyebutkan adanya peringatan pertama atau kedua. “Pokoknya sekali saja terbukti, maka langsung ditutup selamanya,” tambahnya. (Joko)
Teks Foto: Gubernur Ahok usai rapat paripurna menetapkan Perda Kepariwisataan. (Joko)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Solusi Agar Tetap Bisa Login Saat Maintenance

Maintenance Maintenance adalah segala kegiatan yang bertujuan untuk menjaga peralatan dalam kondisi terbaik. Proses maintenance me...