Ilustrasi Foto PNS. (Liputan6.com/Yoppy Renato)
Liputan6.com, Jakarta - Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Kedeputian Bidang Pengawasan dan Pengendalian Kepegawaian bekerja sama dengan Kedeputian Bidang Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kerja sama tersebut menuntaskan masalah kasus-kasus keterlibatan pegawai negeri sipil (PNS) dalam tindak pidana korupsi (tipikor) dan telah ditetapkan dalam keputusan hukum tetap (inkracht). Hal tersebut dituangkan melalui Surat Deputi Bidang Pencegahan KPK Nomor:B-1213/KSP.00/10-16/03/2018 pada 1 Maret 2018.Kerja sama itu menyepakati dua hal perihal penegakan disiplin PNS sesuai peraturan manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) antara lain:
1.Pemberhentian tidak dengan hormat terhadap ASN atau PNS yang telah ditetapkan dalam keputusan hukum tetap (inkracht) dinyatakan bersalam dalam kasus tindak pidana korupsi.
2.Pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian dari jabatan yang terindikasi dugaan suap/pungli.


 
 
 
 
 
Tidak ada komentar:
Posting Komentar