banner larangan eks koruptor jadi caleg (Liputan6.com/Triyasni)
Kabar itu sampai ke telinga wartawan Selasa (6 Juli 2018) malam. Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan mengirim pesan di grup WhatsApp juru warta yang biasa bertugas di lembaga penyelenggara pemilu.
"PKPU Diundangkan," tulisnya singkat pada pukul 21.25 WIB. Wahyu juga mengirimkan file digital Berita Negara Republik Indonesia bernomor No.834,2018 tentang pengesahan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018.Dokumen itu mengakhiri tarik-menarik pemerintah dan KPU. Dalam PKPU itu termaktub larangan eks narapidana menjadi calon anggota legislatif, yang beberapa bulan terakhir menjadi polemik.
KPU mengirimkan PKPU ke Kementerian hukum dan HAM Senin (4 Juni 2018) lalu. Di hari yang sama, Menkumham Yasonna Laoly mengisyaratkan bakal menolak menekennya.
Alasannya, PKPU tersebut dianggap bertentangan dengan undang-undang. Hak politik mantan terpidana kasus rasuah dianggap dilanggar dengan aturan tersebut.
Yasonna mengaku dihadapkan pada dilema. Meski sepakat dengan substansi larangan eks narapida korupsi menjadi caleg.
Namun, mengundangkannya juga bisa diartikan persetujuan terhadap aturan yang menabrak undang-undang. Politikus PDIP ini khawatir hal semacam ini menjadi preseden.
Terlebih, melarang eks narapidana korupsi dianggap bukan kewenangan KPU. Mahkamah Konstitusi juga pernah membuat keputusan yang isinya memberi ruang eks terpidana kasus korupsi maju menjadi caleg.
"Jadi nanti jangan dipaksa saya menandatangani sesuatu yang bertentangan dengan UU itu saja," kata Yasonna kala itu.
Penolakan juga muncul dari Dewan Perwakilan Rakyat. Dalam beberapa kali kesempatan rapat dengar pendapat, KPU seolah dikeroyok. DPR, Kemendagri, Kemenkumham dan Badan Pengawas pemilu (Bawaslu) berada di posisi menolak larangan eks narapidana korupsi masuk PKPU.
Sementara KPU memilih bergeming. Bahkan, lembaga pimpinan Arief Hidayat menegaskan akan tetap maju terus meski PKPU nantinya tak diundangkan Kemenkumham.
KPU benar-benar menetapkan larangan tersebut, Senin (2 Juli 2018) lalu. Presiden Jokowi angkat bicara. Ia menegaskan menghormati langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Presiden menghormati langkah KPU sebagai lembaga mandiri," kata Staf Khusus Presiden bidang Komunikasi Kementerian dan Lembaga, Adita Irawati, Senin (2 Juli 2018).
Meski secara pribadi Jokowi sempat mengutarakan bahwa menjadi caleg merupakan hak setiap orang, termasuk eks narapidana korupsi. Jokowi sempat sumbang usul agar KPU cukup memberi tanda 'mantan koruptor' bagi caleg semacam itu.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar