Tik Tok diblokir Kemenkominfo sejak Selasa (03/07) siang.
Syarat itu disampaikan kepada manajemen Tik Tok dalam pertemuan dengan Menkominfo Rudiantara.
Kepada BBC News Indonesia, Semuel menjelaskan bahwa pemblokiran dilakukan karena memang kontennya melanggar peraturan undang-undang.
"Ada pornografinya, ada beberapa yang kita temukan merupakan pelecehan terhadap agama, walaupun itu bentuknya komedi."
Kenapa aplikasi Tik Tok diblokir pemerintah?
Diancam blokir, penyedia GIF Whatsapp hapus konten porno
Seberapa efektif blokir Telegram untuk cegah aksi terorisme?
Pemblokiran sementara ini dianggap wajar oleh pengamat media sosial yang menilai bahwa platform seperti Tik Tok perlu untuk lebih bertanggung jawab atas kontennya.
Selain itu, menurut pengamat media sosial Nukman Luthfie, pemerintah tampaknya ingin agar perusahaan yang berbasis di Cina tersebut membuka kantor di Indonesia mengingat banyaknya pengguna di Indonesia.Sebelum pertemuan, Rabu (04/07) sore, Kemenkominfo memblokir aplikasi Tik Tok karena menemukan 'pelanggaran konten' antara lain mengandung pornografi, asusila, dan pelecehan agama.
Berikut wawancara BBC News Indonesia dengan Dirjen Aplikasi Informatika Kemenkominfo Semuel Abrijadi Pangerapan.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar