Proyek jalur kereta api (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencoret 14 proyek infrastruktur dari daftar Proyek Strategis Nasional (PSN). Nilai dari proyek tersebut mencapai Rp 264 triliun, mulai dari jalan tol, kereta api, sampai kawasan ekonomi khusus (KEK).
Direktur Program Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP), Rainier Haryanto, mengatakan, berdasarkan evaluasi yang sudah disampaikan ke presiden, 14 proyek dihilangkan statusnya sebagai PSN.
"Sebanyak 14 proyek kehilangan statusnya sebagai PSN karena tidak lagi memenuhi kriteria yang telah ditetapkan KPPIP," kata Rainier di Jakarta, Rabu (18/4/2018).Dia menjelaskan, alasan pemerintah menghapus proyek-proyek infrastruktur dari daftar PSN tersebut secara garis besar karena tidak dapat memenuhi estimasi waktu konstruksi sebelum kuartal III-2019. Pemenuhan kriteria ini menjadi syarat yang penting agar memberi kepastian waktu pelaksanaan.
"Dengan masuknya sebuah proyek ke tahap konstruksi, maka akan mengurangi risiko yang muncul akibat perubahan kebijakan, serta menunjukkan tingkat kepastian bahwa proyek tersebut akan terus berlanjut hingga siap beroperasi," ia menerangkan.
Untuk memasukkan dan menghilangkan status PSN dalam sebuah proyek infrastuktur, KPPIP menggunakan empat kriteria utama, yakni Kriteria Dasar, Kriteria Strategis, Kriteria Operasional, dan Kriteria Dukungan yang Jelas (Champion).
Kriteria Dasar dan Strategis digunakan untuk menyeleksi proyek-proyek infrastuktur yang layak dijadikan PSN, seperti setiap proyek memiliki kesesuaian dengan RPJMN dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), serta memiliki nilai strategis dan berdampak bagi perekonomian, kesejahteraan sosial, dan kedaulatan nasional.
Adapun Kriteria Operasional dan Championing digunakan untuk mengevaluasi keberadaan suatu proyek dalam daftar PSN, seperti konstruksi sebuah proyek harus dimulai paling lambat sebelum kuartal III-2019 atau setidaknya mencapai financial close sebelum kuartal III-2019 (proyek yang melibatkan badan usaha).
Setiap proyek juga harus memiliki penanggung jawab proyek yang jelas, dan kementerian terkait memiliki komitmen dalam menjalankan proyek infrastruktur (dalam bentuk rencana aksi dan jadwal yang jelas).


 
 
 
 
 
Tidak ada komentar:
Posting Komentar