Lubang tambang batubara tradisional di Bayah, Banten. FOTO/mapio.net
tirto.id - Bayah adalah sepenggal sejarah tentang batu bara, semesta penderitaan bagi romusha yang bekerja dan meregang nyawa di sana, juga sebenggol penghidupan bagi masyarakat kiwari yang masih menambang sisa-sisa kekayaannya.
Belakangan ini aktivitas penambangan batu bara di Bayah kembali marak. Beberapa media daerah yang beralamat di Banten memberitakan hal tersebut. Sejumlah penambangan batu bara ini beraktivitas tanpa izin alias ilegal. Medio Februari 2018, Direktorat Polisi Air Polda Banten berhasil menangkap pelaku penambangan batu bara ilegal di Desa Panyaungan, Lebak.
“Jadi, saat kita datang ke lokasi penambangan batu bara ini sudah berjalan selama 10 hari, terus kegiatan penambangannya tidak ada konfirmasi atau izin awal dari desa atau kelurahan,” ujar AKP M Akbar Baskoro, Rabu (14/2/2018)
Beberapa bulan sebelumnya, penambangan batu bara ilegal juga terjadi di Blok Sangko, Desa Sawarna, Bayah, Lebak. Titiknol melaporkan, penambangan di wilayah tersebut diduga dimotori oleh Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sawarna, Kukun Kurnia.
“Kalau bicara ilegal di seluruh Kabupaten Lebak tidak ada yang legal, Pak. Kalau yang kecil dipermasalahkan yang besar dibiarkan. Ayolah mau ngobrol di mana, saya paling enggak senang kalau cuma Blok Sangko yang dipermasalahkan,” ujar Kukun dengan emosi.


 
 
 
 
 
Tidak ada komentar:
Posting Komentar